Polda Jatim Bongkar Kasus Mafia Tanah di Sumenep
1 min read

Polda Jatim Bongkar Kasus Mafia Tanah di Sumenep

“Untuk tersangka HS, kami lakukan penahanan karena memang tersangka sempat bersikap tidak kooperatif. Saat dilakukan pemanggilan, tersangka tidak datang, sehingga kami masukkan DPO dan saat ini berhasil kami tangkap,” jelasnya.

Ia menerangkan, ketiga tersangka menjual tanah kas di tiga desa dengan modus memberikan tukar guling tanah. Namun, tanah tersebut pada nyatanya tidak ada alias fiktif.

Menurut Kasibdit, tanah yang diakui tersangka masih milik warga. Padahal, warga tidak pernah memperjualbelikan tanah tersebut ke siapapun.

Lebih lanjut ia menjelaskan, luas tanah di tiga desa itu sekitar 160.000 meter persegi atau lebih kurang 17 hektare. Tanah itu diklaim PT SMIP yang merupakan perusahaan pengembang Perumahan Bumi Sumekar di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara dalam kasus mafia tanah ini mencapai Rp114 miliar. Penyidik pun menyita aset milik tersangka HS yang nilainya sekitar Rp97 miliar sebagai barang bukti.

“Hal ini masih kami kembangkan karena memang perkara ini terjadi pada tahun 1997. Dugaan aset yang diperoleh pelaku bisa lebih dari itu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tiga orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor serta pasal tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga yang terberat 20 tahun penjara.

(ay/hn/nm)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *